Berdasarkan survei daring yang dilakukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada masa pandemi covid 19 ditemukan adanya potensi kerentanan baru pada kondisi kehidupan perempuan termasuk pada kekerasan. Hasil survei bertajuk Perubahan Dinamika Rumah Tangga dalam Masa Pandemi Covid 19 yang berlangsung pada April hingga Mei 2020 mengindikasikan kerentanan pada beban kerja berlipat ganda dan kekerasan terhadap perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengungkapkan sejumlah jawaban terkait satu di antara empat rumusan masalah dari survei tersebut yakni "Bagaimana perubahan beban kerja di rumah tangga dan pengasuhan yang terjadi selama masa pandemi covid 19?".
Survei menunjukan beban pekerjaan rumah tangga selama pandemi covid 19 secara umum masih ditanggung oleh perempuan dibandingkan laki laki. Ia menjelaskan mayoritas responden yakni 96% dari 2.285 responden baik laki laki maupun perempuan menyampaikan bahwa beban pekerjaan rumah tangga semakin banyak. Alimatul mengatakan jumlah perempuan yang melakukan pekerjaan rumah tangga dengan durasi lebih dari 3 jam berjumlah dua kali lipat daripada responden yang laki laki.
"Diketahui bahwa satu dari tiga reponden yang melaporkan bahwa bertambahnya pekerjaan rumah tangga menyebutkan bahwa dirinya mengalami stres," kata Alimatul dalam konferensi pers via akun Youtube resmi Komnas Perempuan, Rabu (3/6/2020). Alimatul juga mengatakan survei tersebut di antaranya menunjukan sekitar 70 persen responden menyatakan bahwa anak laki laki dan perempuan membantu pekerjaan rumah tangga. Selain itu survei juga menunjukan 70 persen responden yang memiliki anak lebih dari tiga orang menyatakan pengeluaran rumah tangga semakin bertambah.
Sebanyak 40 persen responden menyatakan kekhawatiran akan kehilangan pekerjaannya. "Mayoritas responden yakni 72 persen melaporkan beban pengeluaran semakin bertambah di masa pandemi covid 19 dan hanya 1 persen responden yang melaporkan penghasilan bertambah," kata Alimatul. Meski begitu Alimatul mengungkapkan survei tersebut terbatas pada mereka yang dapat mengisi data secara online dan memiliki jaringan internet yang memadai.
Alimatul juga mengungkapkan hasil analisa survei kemungkinan tidak mewakili keadaan di luar Pulau Jawa terutama di daerah Timur Indonesia. Hal itu dikarenakan meski survei berhasil mengumpulkan responden dari 34 provinsi di Indoneisa namun sebagian besar responden masih berasal dari Pulau Jawa yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Yogyakarta, Banten, dan Jawa Tengah. Responden juga didominasi oleh perempuan yang berasal dari Pulau Jawa, berusia 31 sampai 50 tahun, lulusan S1/sederajat, berpenghasilan Rp2 sampai Rp5 juta, menikah, punya anak, pekerja penuh waktu di sektor formal, serta tidak memiliki anggota keluarga yang rentan.
Berkaca dari hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasi kepada pemerintah agar menerapkan Kebijakan Normal Baru yang mengintegrasikan perspektif hak hak asasi manusia terutama kelompok kelompok rentan perempuan dalam bencana. Salah satu acuan yang disarankan Komnas Perempuan adalah Rekomendasi Umum CEDAW No. 37. Rekomendasi Komnas Perempuan kepada pemerintah terkait hasil survei tersebut antara lain agar pemerintah memastikan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid19, termasuk penerapan Kebijakan Normal Baru, mencakup pertimbangan dan terobosan penyikapan yang lebih komprehensif terhadap kerentanan kerentanan yang dihadapi kelompok dalam masyarakat khususnya perempuan.
Komnas Perempuan juga merekomendasikan agar kebijakan kebjiakan tersebut perlu mempertimbangkan aspek selain kesehatan yakni aspek sosial, budaya dan ekonomi, teknologi dan informasi, kesehatan mental, dan mengintegrasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan juga merekomendasikan pemerintah untuk mengembangkan skema bantuan ekonomi khusus bagi perempuan, dengan langkah afirmasi pada perempuan kepala keluarga, para pekerja di sektor informal, rumah tangga dengan jumlah anak yang lebih dari 3 hingga 5 orang anak, dan kelompok berpenghasilan rendah. Komnas Perempuan menilai bantuan ekonomi tersebut perlu mencakup bantuan kebutuhan pokok, sekaligus memberikan peluang dan kesempatan kerja yang kreatif yang bisa dikerjakan di rumah.
Selain itu Komnas Perempuan juga merekomendasikan agar pemerintah menjamin ketersediaan kebutuhan kebutuhan pokok dan stabilitas harga, termasuk masker untuk kesehatan publik.