Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya diperkirakan bisa merugikan keuangan negara sekira Rp 13,7 triliun, beberapa lembaga pun diperiksa terkait hal ini. Tidak hanya nasabah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, juga akan memeriksa lembaga terkait, satu di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Iya lembaga terkait (OJK) diperiksa. Dalam setiap kasus yang terkait pasti diperiksa, kalau tidak terkait maka tidak diperiksa," ujar Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Bahtiar menegaskan, pengungkapan kerugian negara dari kasus Jiwasraya maupun PT Asabri akan diumumkan pada akhir Februari setelah pemeriksaan rampung. "Kalau terkait kasus Jiwasraya dan Asabri akan disampaikan pada saatnya selesai pemeriksaan," katanya. Sementara itu, ia menambahkan, pemblokiran 800 rekening saham juga menjadi bagian pemeriksaan dari sisi data transaksi investasi.
"Nantilah, semua data masih dianalisa. Bagi pemeriksa masih kolektif dan analisa," pungkas Bahtiar. Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhannudin menargetkan dalam waktu dua bulan berkas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa dirampungkan. "Kami ditargetkan oleh pimpinan dalam waktu dua bulan sudah bisa kita limpahkan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (14/2/2020).