Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, akan segera membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 bareng pengusaha dan serikat buruh. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, penetapan formula hitungan UMP 2021 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). "Terkait dengan upah minimum, tata cara penetapan upah minimum sudah kami melaporkan kepada Pak Presiden," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
Adapun pengaturan pembahasan akan menyertakan struktur ketenagakerjaan dalam hal ini serikat pekerja, serikat buruh, dan pengusaha yang diwakili Apindo, serta Kadin dalam forum tripartit nasional. Jadi, lanjut Ida, pemerintah benar benar melakukan pembahasan Peraturan Pemerintah ini dengan menyertakan stakeholder di bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, terkait dengan besaran UMP 2021 masih berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan.
"Memang di PP tersebut dalam kurun waktu 5 tahun akan ada peninjauan KHL dan jatuhnya adalah pada tahun 2021. Ada perubahan komponen KHL untuk tahun 2021 ini," pungkasnya.