Meski untuk saat ini belum ada kepastian penetapan kuota pelaksanaan ibadah haji 2021, namun ada baiknya calon jemaah menyimak informasi berikut. Satu di antara dokumen persyaratan yang harus disiapkan calon jemaah saat melaksanakan ibadah haji adalah paspor. Paspor menjadi identitas pengenal dan dokumen wajib yang harus dimiliki calon jemaah haji.
Untuk membuat paspor haji ini tidaklah sulit, asalkan calon jemaah memenuhi beberapa persyaratan wajib yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI 1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji ada beberapa ketentuan dan persyaratan sebagai berikut: 1. Bagi calon jemaah haji diterbitkan paspor biasa 48 halaman.
2. Calon jemaah haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit enam bulan terhitung saat hari keberangkatan. 3. Pangajuan permohonan dapat dilakukan secara per orangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama. 4. Nama calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit tiga kata.
Jika nama calon jemaah haji kurang dari tiga kata maka ditambahkan nama Ayah dan atau nama kakek. Berikut beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan calon jemaah haji untuk mengurus permohonan paspor, di antaranya: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga. 3. Akte atau Surat Kelahiran atau Surat Nikah atau Ijasah yang mencantumkan nama Orang Tua 4. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten atau Kota setempat
5. Untuk penggantian sertakan Paspor Lama 6. Untuk penggantian Hilang lampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.