Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terdampak pandemi virus corona atau Covid 19 dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Rektor masing masing. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi dalam kajian daring yang diselenggarakan Kemenag, Senin (4/5/2020). "Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada Rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan," ujar Wamenag saat menanggapi pertanyaan seorang mahasiswa UIN Surabaya tentang kebijakan pembatalan pemotongan 10% UKT.
Dalam keterangannya, Wamenag menyebut pemotongan anggaran Kemenag sebesar Rp 2,6 triliun untuk penanggulangan Covid 19 secara nasional dikatakan cukup besar. Hal itu menjadi faktor pertimbangan Kemenag untuk memikirkan kembali terkait rencana pemotongan UKT PTKIN sebesar 10 persen. "Itu jumlah yang tidak sedikit, sehingga kami mempertimbangkan kembali (pemotongan UKT)," ujar Wamenag.
"Karena apa, kami memikirkan yang lebih besar, yaitu program nasional yang itu juga bertujuan untuk menyelamatkan umat manusia," lanjutnya. Ia menambahkan, saat ini prioritas pemerintah untuk menanggulangi Covid 19 menjadi hal utama. Pemerintah secara serius memberikan penanganan program Covid 19 ini melalui tiga hal.
Pertama, bagaimana Pemerintah berusaha menyelesaikan penyebaran penyakitnya. Kedua, pemerintah membantu masyarakat yang terdampak Covid 19. "Hari ini banyak saudara saudara kita yang dia dibebastugaskan dari pekerjaan, banyak juga yang tidak bisa bergerak mencari (nafkah). Itu menjadi sasaran untuk dibantu yaitu melalui program jaring pengaman sosial dan itu pemerintah memberikan bantuan itu kepada masyarakat secara nasional," ungkap Wamenag.
Ketiga, memberikan stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha, pemerintah memberikan relaksasi kepada pengusaha agar mereka tidak kolaps. "Saya ingin memberikan pemahaman bersama bahwa masalah ini harus menjadi tanggung jawab kita semuanya," katanya. Wamenag berharap hal ini menjadi pemahaman mahasiswa PTKIN.
Walaupun tidak ada pemotongan UKT 10 persen, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid 19. "Untuk itu bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran. Untuk menyampaikan banding kepada Rektor agar diberikan keringanan," katanya.