Dalam konferensi pers, Jordi Onsu menepis beberapa statemen dari pihak PT I Am Geprek Bensu, termasuk saat ia disebut melamar sebagai manajer operasional. Bahkan Jordi Onsu mengatakan dirinya bersama dua owner "I Am Geprek Bensu" sudah sepakat membentuk sebuah perseroan terbatas yang diberi nama PT Makan Sampai Kenyang. Namun, baru baru ini Eddie Kusuma selaku kuasa hukim pihak PT I Am Geprek Bensu mengatakan bahwa rencana pembentukan PT Makan Sampai Kenyang itu masih sebuah wacana.
Kliennya membenarkan bila ada rencana tersebut, namun hingga kini rencana itu belum juga direalisasikan. "Itu (PT Makan Sampai Kenyang) wacana, konsep membangun itu. Sebermya tidak relevan dibicarakan," kata Eddie Kusuma ditemui di kantornya di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020). "Memang ada tapi saya tanya ke Stefani dia bilang 'iya ada konsep dan pembicaraan membangun PT makanan yang namanya all you can eat yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia' gitu," jelasnya.
Wacana itu kemudian tidak berlanjut karena Jordi Onsu sudah terlanjur memutuskan keluar dari "I Am Geprek Bensu" yang kala itu ia menjabat sebagai manajer operasional. "Tapi belum sempat dijadikan ke dalam satu akta PT nya, karena dia (Jordi) udah keburu keluar dan itu nggak jadi," ujar Eddie. "Jangan putar balikan fakta lah, saya jadi aneh sama yang gitu, saya kaget loh. Gak usah lah pihak sebelah gitu gitu dan pada masyarakat hati hati dalam berkomentar, semua ini ada jalan hukumnya," tegasnya.
Kisruh perihal hak cipta nama antara "Ayam Geprek Bensu" dan "I Am Geprek Bensu" memanas setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pihak Ruben Onsu. Dengan demikian ada beberapa bisnis Ruben yang dilarang menggunakan nama dan logo yang serupa dengan "I Am Geprek Bensu". Pihak Ruben Onsu juga mulai memikirkan kemungkinan mereka masih akan menggunakan nama tersebut namun merubah jenis hurus atau font tulisannya.
Pemain film dan sinereon Jordi Onsu (27) angkat bicara mengenai tudingan terhadap dirinya dan Ruben Onsu, soal pencurian resep. Dimana tudingan tersebut adalah Jordi Onsu dan Ruben Onsu dituding mencuri resep dari usaha I Am Geprek Bensu, untuk membuka usaha Geprek Bensu. Tudingan tersebut muncul dalam sebuah pembahasan kalau Ruben Onsu memasukan satu pekerja dibagian dapur, yang kemudian mencuri resep dari I Am Geprek Bensu.
Jordi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mencuri resep dari pihak I Am Geprek Bensu, yang didirikan oleh temannya, yakni Yangcent dan Stefany Livinus. "Saya tegaskan bahwa sama sekali saya tidak mencuri resep darisana (I Am Geprek Bensu)," kata Jordi Onsu dalam jumpa persnya di kantor Minola Sebayang, di Palma One, Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020). Jordi mengatakan bahwa resep membuat ayam geprek itu dibuatnya bersama sama dengan Yangcent dan juga Stefany.
Sebab, usaha ayam geprek bernama I Am Geprek Bensu adalah usaha bersama antara Jordi Onsi, Yangcent, Stefany Livinus, dan Ruben Onsu. "Jadi awal mula tuh 17 Maret 2017, kita mencoba bikin resep ditempat usaha makanan milik saudaranya Stefany di Aeon Tangerang. Kita memang janjian, mau membuat resep," ucapnya. "Nah kita yang ngaduk ayamnya sendiri, itu saya aduk ayamnya sendiri loh. Nah itu saya sendiri eksperimen disitu," tambahnya
Resep tersebut diakui Jordi sudah ditentukan bersama oleh Yangcent dan juga Stefany, dengan bahan dasar yang tertera pada situs online. "Ya sekarang kan sudah mudah ya lihat di internet mau bikin ayam geprek. Cuman kan balik lagi, tastenya yang beda. Setiap orang yang membuat, pasti rasanya beda walaupun resepnya sama," jelasnya. Semua jawaban tersebut diakui Jordi Onsu adalah menerangkan kekeliruan yang ada soal pencurian resepnya terhadap usaha I Am Geprek Bensu.
"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada pencurian resep dalam hal ini, sama sekali tidak ada. Apa lagi memasukan karyawan, itu tidak ada sama sekali," ujar Jordi Onsu. Konflik usaha ayam geprek antara Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu, berujung pada putusan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung megabulkan rekonvensi pihak I Am Geprek Bensu, atas kasasi yang diajukan oleh pihak Geprek Bensu, milik Jordi dan Ruben Onsu.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan rekonveksi I Am Geprek Bensu dan meminta Dirjen Hak Cipta (Haki) Kementerian Hukum dan HAM membatalkan enam nama dan logo milik Geprek Bensu.