Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai lima persen. Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2020). "Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Kamis, 10 September 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 10:36:18 waktu JATS," jelas Yulianto.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep 00024/BEI/03 2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:06:18 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Yulianto menambahkan pemberitahuan selengkapnya akan kami sampaikan melalui website BEI www.idx.co.id.