Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan akan menerbitkan surat utang baru ke pasar internasional. Surat utang ini akan menjadi instrumen pembiayaan baru yaitu obligasi diaspora atau diaspora bond di pada bulan November 2020 mendatang. Surat utang inimenargetkan diaspora atau warga negara atau orang orang keturunan Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk menjadi investor.
Untuk bisa membeli obligasi jenis ini, syarat utamanya adalahpara investor harus memiliki kartu masyarakat Indonesia di luar Negeri (KMILN). KMILN merupakan kartu tanda pengenal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia di luar negeri. Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, jadwal penerbitan ini mundur dari target awal yang direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020. "Target awal sebetulnya kami akan menerbitkan di Agustus 2020, target ini memang cukup ambisius. Namun, dengan adanya Corona maka persiapan teknis kami cukup mendapat kendala, sehingga kita melihat target baru kira kira bulan November," ujar Deni di dalam konferensi pers via online, Kamis (4/6/2020).
Namun demikian, Deni mengatakan jadwal penerbitan ini masih tentatif. Penerbitan obligasi ini akan sangat bergantung pada bagaimana persiapan teknis dari DJPPR, serta animo dari masyarakat. Deni menjelaskan, belajar dari pengalaman negara lain saat menerbitkan diaspora bond, kesiapan teknis menjadi salah satu indikator kesuksesan penerbitan bond ini.
Pihaknya juga masih ingin melihat seberapa besar animo masyarakat yang ingin membeli diaspora bond di tengah pandemi. Sama seperti obligasi lainnya, diaspora bond juga digunakan sebagai sumber pembiayaan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, juga untuk melakukan pembangunan proyek proyek di Indonesia. Surat utang ini, menargetkan diaspora atau warga negara atau orang orang keturunan Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk menjadi investor.
Deni menjelaskan, target investor untuk diaspora bond ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). "Sesuai kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri, target investor yang ingin kita dapatkan dari program ini adalah tentu diaspora yang masih berstatus WNI, diaspora yang Warga Negara Asing (WNA) termasuk juga anak dari WNI atau mantan WNI, atau WNA yang orang tuanya merupakan WNI," papar Deni. Namun, Deni menjelaskan investor diaspora bond ini tidak boleh berstatus sebagai diplomat Indonesia di luar negeri.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanyaconflict of interest. Selain itu, investor harus memiliki kartu masyarakat Indonesia di luar Negeri (KMILN) Menurut Deni, fungsi KMLIN ini hampir sama dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP), yaitu untuk mengidentifikasi apakah investor terkait memang tinggal di luar negeri atau tidak. Rencananya, diaspora bond akan diterbitkan dalam denominasi rupiah dan transaksinya dilakukan melalui sistem e SBN. Di mana pembayarannya dilakukan melalui bank, pos, atau lembaga persepsi yang sebagian besar hanya bisa menggunakan rupiah.
"Kita tawarkan tenornya tiga tahun, bentuknyafixed rate, non tradable, tanpaearly redemption, dan minimal pemesanan Rp 5 juta dengan maksimal Rp 5 miliar," kata Deni.