Imbauan untuk warga agar tidak keluar dari wilayah Jabodetabek terus digaungkan pemerintah. Terutama dengan imbauan untuk tidak mudik atau pulang kampung di hari raya Idul Fitri 1441 H. Meski begitu, pemerintah nyatanya tetap menyiapkan alternatif lain untuk masyarakat yang terpaksa harus pergi keluar wilayah Jabodetabek.
Seperti yang dialami seorang warga Bogor bernama Nisa. Di tengah pandemi Covid 19, Nisa bercerita bahwa ia harus pulang ke kampung halaman di Cirebon karena orangtua sakit keras. Berdomisili di Bogor, Nisa lantas memilih moda transportasi Kereta Api untuk pulang ke Cirebon.
Tak seperti biasa, pemerintah telah menyiapkan aturan untuk warga yang ingin naik Kereta Api lintas provinsi. Pemerintah menyediakan Kereta Api Luar Biasa di Stasiun Gambir sebagai moda transportasi mendesak yang bisa jadi alternatif untuk masyarakat di tengah Covid 19. Berangkat dari Stasiun Bogor, Nisa memilih transportasi Commuter Line (KRL) untuk menuju ke Stasiun Gambir.
Setibanya di Stasiun Gambir, Nisa diminta untuk membuat surat izin jalan dari Gugus Tugas Covid 19 sebelum membeli tiket Kereta Api Luar Biasa. Guna mendapatkan surat izin naik Kereta Api Luar Biasa, ada beberapa berkas yang harus dipenuhi dan dikumpulkan. Harus pulang kampung karena orangtua sakit keras, Nisa pun diwajibkan melampirkan beberapa berkas, diantaranya :
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau identitas diri yang lain) 2. Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit (yang menunjukkan keluarga inti sakit keras) 3. Menunjukkan hasil negative Covid 19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test
Persyaratan untuk naik Kereta Api Luar Biasa dengan alasan keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia rupanya sama. Hanya saja, untuk alasan keluarga meninggal dunia, masyarakat harus menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum / almarhumah. Membawa semua persyaratan, Nisa lantas mengantre untuk kemudian mengumpulkan semua berkas ke petugas gugus Tugas Covid 19.
Setelah diizinkan petugas gugus Tugas Covid 19, Nisa lantas diberikan surat resmi dari Dinas Perhubungan yang menyatakan ia diperbolehkan naik KLB ke Cirebon. Surat tersebut lantas bisa digunakan untuk membeli tiket Kereta Api Luar Biasa. Untuk pembelian tiket KLB sendiri, Dinas Perhubungan yang berkoordinasi dengan Stasiun Gambir hanya menyediakannya secara offline di Stasiun Gambir.
Mengurus surat izin pada hari Minggu, 17 Mei 2020, Nisa nyatanya baru bisa naik Kereta Api Luar Biasa pada hari Selasa 19 Mei 2020. Sebab, tiket KLB pada 17 Mei 2019 itu sudah habis terjual. Diungkap pihak Stasiun Gambir, berikut adalah jadwal Kereta Api Luar Biasa yang berangkat dari Jakarta (Stasiun Gambir) menuju ke Surabaya :
Berangkat pada di tanggal ganjil 15,17,19,21,23,25,27,29, dan 31 Mei pukul 07.15 WIB Berangkat pada di tanggal ganjil 15,17,19,21,23,25,27,29, dan 31 Mei pukul 08.30 WIB FOLLOW US :
Berangkat dari Stasiun Gambir pada Selasa (19/5/2020) pukul 08.30 WIB, Nisa tiba di Stasiun Cirebon pada Pukul 11.40 WIB. Selama di dalam Kereta Api Luar Biasa, Nisa bercerita bahwa kondisi social distanscing diterapkan secara penuh. Para penumpang di dalam Kereta Api ditempatkan dengan posisi dua bangku hanya ditempati oleh satu orang
Penyematan tanda silang di setiap bangku pun telah ditandai oleh petugas Kereta Api. Hal itu guna mengingatkan penumpang untuk tetap menjaga jarak aman antar penumpang lainnya. Setibanya di Stasiun Cirebon, Nisa harus melapor terlebih dahulu ke petugas di pintu keluar stasiun.
Petugas tampak mengecek suhu tubuh, meminta identitas diri serta surat (fotokopi) izin dari petugas Gugus Covid 19 kepada penumpang Hal itu dilakukan guna mendata warga yang baru tiba dari Jabodetabek menuju wilayah Cirebon. Petugas pun menanyakan keabsahan alamat lengkap pada KTP penumpang.
Selain karena alasan keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia, masyarakat juga diizinkan naik Kereta Api Luar Biasa asalkan berada dalam dua golongan ini. Yakni calon penumpang KLB adalah seorang pekerja di lembaga pemerintah / swasta dan harus melaksanakan tugas di luar Jabodetabek. Atau, calon penumpang KLB adalah repatriasi pekerja Imigran Indonesia, WNI dan pelajar / mahasiswa yang berada di luar negeri pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai daerah
Dilansir dari pengumuman di Stasiun Gambir, berikut adalah daftar berkas yang harus dilampirkan sebelum diizinkan naik Kereta Api Luar Biasa : 1. Menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, tentara nasional Indonesia, kepolisian republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon I. 2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah / unit pelaksana teknis / satuan kerja / organisasi non pemerintah / lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi / kepala kantor
3. Menunjukkan hasil negative covid 19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) 4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah / kepala desa setempat 5. Menunjukkan identitas diri (ktp atau tanda pengenal lainnya yang sah)
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan serta waktu kepulangan) 1. Menunjukkan identitas diri 2. Menunjukkan surat keterangan dari badan perlindungan pekerja migran
3. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah untuk mahasiswa atau pelajar 4. Menunjukkan hasil negative covid 19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) 5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.(*)