Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali membuat pusat perbelanjaan harus tutup pada jam 7 malam. Akibatnya, diperkirakan kunjungan masyarakat ke mal tinggal 20 persen saja.
“Dengan Pusat Perbelanjaan harus tutup jam 19 maka diperkirakan tingkat kunjungan hanya akan tersisa sekitar 10 persen – 20 persen saja,” kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja, saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (12/1).
Alphonzus mengatakan bagi pusat perbelanjaan, jam 7 malam menjadi waktu puncak kunjungan masyarakat. Jam puncak kunjungan pun tidak bisa dipindahkan begitu saja.
“Peak hour (waktu puncak) tidak bisa digeser-geser, jam 19 adalah waktu makan malam,” kata dia.
Biasanya, kata Alphonzus, masyarakat berkunjung selepas jam kerja. Mereka biasanya datang untuk makan malam. Namun, dengan dibatasinya jam operasional tersebut, membuat pengunjung memilih untuk tidak datang ke mal.
“Karena jam 19 harus tutup, maka tentunya pengunjung memilih untuk tidak berkunjung ke pusat perbelanjaan karena jam kunjungan menjadi sangat tanggung sekali,” kata dia.
Penjualan Selama Pandemi Hanya 30 Persen
Alphonzus mengatakan selama pandemi Covid-19, tingkat penjualan di pusat perbelanjaan baru mencapai 60 persen dari kondisi normal. Dia memperkirakan tingkat penjualan selama masa PPKM ini kembali turun menjadi 30 persen.
Alasannya, jam operasional dibatasi sampai jam 7 malam yang merupakan waktu puncak kunjungan masyarakat.
“Hampir dapat dipastikan tingkat penjualan hanya akan tersisa sekitar 30 persen karena akan kehilangan salah satu peak hour atau waktu puncak kunjungan ke pusat perbelanjaan,” kata dia mengakhiri.