Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengeluarkan aturan untuk kendaraan bermotor harus memiliki fasilitas tanggap darurat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Hubdat nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020, bahwa setiap kendaraan bermotor roda empat atau lebih wajib dibekali fasilitas. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, Fasilitas yang dimaksud yakni mobil pribadi harus dibekali dengan alat pemadam api ringan atau APAR.
"Terkait jumlahnya, satu unit mobil dilengkapi dengan APAR sebanyak satu buah," ucap Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Sabut (10/10/2020). Mengenai aturan APAR yang diharuskan ada di dalam mobil ini, telah disahkan pada awal Oktober 2020 dan hal itu diwajibkan untuk setiap kendaraan bermotor roda empat. Terkait aturan tersebut, dikarenakan hampir setiap hari terjadi peristiwa mobil yang tertabrak di jalan raya yang disebabkan oleh korsleting listrik.
Menurut Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor Jimmi Suwandy, pihaknya menginvestigasi kasus terbakarnya mobil ini terjadi karena adanya bekas handuk yang ditinggal di bagian mesin.