Kemenhub Wajibkan Kendaraan Bermotor Roda Empat Miliki Fasilitas Tanggap Darurat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengeluarkan aturan untuk kendaraan bermotor harus memiliki fasilitas tanggap darurat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Hubdat nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020, bahwa setiap kendaraan bermotor roda empat atau lebih wajib dibekali fasilitas. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, Fasilitas yang dimaksud yakni mobil pribadi harus dibekali dengan alat pemadam api ringan atau […]