PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik rumah tangga tidak mengalami kenaikan baik untuk golongan 900 VA maupun 1.300 VA keatas. Melalui akun instagram resmi PLN, tarif listrik rumah tangga atau R1 disebut tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2017. "Tarif listrik yang diberlakukan pemerintah, termasuk bagi pelanggan rumah tangga non subsidi, tidak naik atau tidak ada perubahan," ujar PLN, dikutip Rabu (8/4/2020).
PLN menjelaskan, bagi pelanggan listrik rumah tangga daya 1.300 VA tarifnya sebesar Rp 1.467 per kWh. Lalu, bagi pelanggan listrik daya 900 VA non subsidi (R1M) tarif tetap sama, yakni sebesar Rp 1.352 per kWh. Namun, bagi pelanggan daya 900 VA subsidi tarifnya diberikan diskon sebesar 50 persen sampai dengan Juni 2020. Sementara bagi pelanggan daya 450 VA tarifnya dibebaskan sementara sampai 3 bulan ke depan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tarif tenaga listrik dipastikan tetap sama untuk triwulan II 2020 atau sampai dengan Juni 2020. Melalui akun instagram resmi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kememterian ESDM menjabarkan, tarif listrik tegangan rendah sebesar Rp 1.467 per kWh. Untuk tegangan golongan rumah tangga 900 VA sebesar Rp 1.352 per kWh. Lalu, untuk tarif listrik tegangan menengah sebesar Rp 1.115 per kWh.
Terakhir, untuk tarif listrik tegangan tinggi sebesar Rp 997 per kWh. "Saat ini penyesuian tarif tenaga listrik menggunakan 4 parameter, yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patoka batubara," tulis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.