Pengamat hukum Dea Tunggaesti menyatakan Pemerintah Indonesia perlu mengatur hal hal terkait pendistribusian vaksin virus corona atau Covid 19. “Sembari berjalannya penelitian dan proses pembuatan, sebaiknya kementerian terkait sudah mulai bersiap untuk menyusun peraturan terkait pendistribusian dan kriteria target vaksin ini. Dengan adanya payung hukum yang jelas kan akan meminimaliskan masalah hukum di depan” kata Dea dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020). Dea menegaskan, ini perlombaan melawan waktu dengan skala global.
Semua pihak ikut terpacu menghasilkan vaksin yang ampuh untuk melawan COVID 19, lalu menjadi tugas pemerintah memastikan semua warga bisa memperoleh dengan mudah dan menjamin keaslian produk. “Saya mendengar pemerintah akan membeli vaksin tersebut, lalu dibagi gratis ke masyarakat. Jika rencana ini dilaksanakan, tentu bagus sekali. Kita harus mendukung,” kata doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini. Jika digratiskan tak ada lagi isu soal biaya yang harus dibayarkan warga untuk memperoleh vaksin.
Tinggal urusan distribusinya. Dea, perlu dipikirkan terkait persoalan distribusi ini supaya tidak menimbulkan chaos dan kegaduhan baru di masyarakat. “Pemerintah harus memperhatikan mengenai perlindungan hukum vaksin ini, agar tidak ada celah untuk tangan tangan nakal dalam memonopoli stok dan pasar. Pengawasan yang bersifat represif melalui pengenaan sanksi atau pidana misalnya dapat mencegah lahirnya oknum oknum yang memanfaatkan keadaan," katanya.
Dalam pemaparannya, peraturan pemerintah ini, kata Dea, baiknya berisi tentang kriteria prioritas pengguna vaksin. Misalnya, didahulukan untuk warga yang tinggal di wilayah yang rentan, yaitu zona hitam dan merah lalu juga diprioritaskan warga berusia lanjut dan mereka yang memiliki riwayat kesehatan serius karena virus ini lebih fatal untuk mereka. Selanjutnya, didistribusikan ke anak anak, supaya mereka bisa segera kembali sekolah.
Seperti diketahui, Indonesia sedang berusaha memproduksi vaksin yang 100 persen dibuat oleh peneliti lokal. Vaksin Covid 19 yang berjuluk 'vaksin Merah Putih' ini disiapkan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, dengan bantuan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pada saat bersamaan, perusahaan BUMN, Bio Farma, bekerja sama dengan produsen farmasi asal China, Sinovac, juga tengah berupaya menghasilkan vaksin serupa.