Ari Haryo Sigit atau yang lebih dikenal dengan Ari Sigit, cucu Presiden Soeharto diduga terlibat investasi bodong Memiles PT Kam and Kam. Rabu (22/1/2020) kemarin, ditemani tim kuasa hukumnya, Ari Sigit mendatangi agenda pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim. Setelah enam jam dicecar 39 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrisus Polda Jatim, muncul fakta baru.

Ari Sigit ternyata menerima aliran dana sekitar tiga miliar rupiah yang diketahui ngendon di nomor rekening pribadinya. Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, uang Rp3 miliar diberikan dari PT Kam and Kam sebagai pembayaran jasa konsultan pada Ari Haryo Sigit. "Dalam berita acara, yang memang selalau menyebutkan, dimana AHS menerima aliran dana dan ada sebagai konsultan," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020).

Disinggung keterlibatan Ari Haryo Sigit sebagai satu diantara petinggi dalam perusahaan penggerak aplikasi Memiles itu. Luki mengaku, penyidiknya, Subdit I Tipid Ditreskrimsus Polda Jatim mendalami hal itu. "Namun kita lagi cari bukti bukti apakah ada secarik kertas (surat legalitas perusahaan) ataupun di dalam struktur di dalam PT Kam and Kam, apakah ada enggak surat, yang menunjuk secara administrasi," pungkasnya.

Selain uang Rp3 Miliar ke rekening pribadi Ari Sigit, keluarga Cendana dari penyelidikan polisi pernah menerima 2 mobil Alphard berwarna hitam. Kedua mobil itu merupakan hadiah bonus (Reward) dari keikutsertaan mereka dalam investasi bodong Memiles yang digelar oleh PT Kam and Kam. Ternyata, mereka sempat menjadi member Memiles selama kurun waktu dua bulan, yakni November hingga Desember 2019 silam.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, setelah mendengar keterangan dari cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit yang diperiksa penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (22/1/2020). Ari diduga terlibat dalam investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar. Setelah enam jam dicecar 39 pertanyaan oleh penyidik, ungkap Trunoyudo, status kepemilikan dua mobil itu sejatinya milik anggota keluarganya yang lain; E dan R, yang sempat menjadi member untuk melakukan TopUp dan memperoleh dari hasil reward Memiles.

"Tapi memang reward ini diterima oleh pihak keluarga. Bukan dari AHS," katanya di depan Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (22/1/2020). Trunoyudo menerangkan, kedua mobil itu merupakan milik mereka masing masing. "Jadi kan ya, (Mobil disita) dari ibu R dan (mobil lain) ibu E, keluarganya," tuturnya.

Dalam dua pekan, enam publik figur dan seorang pejabat pemerintahan telah diperiksa oleh Tim Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Ketujuh orang tersebut sudah memenuhi panggilan Polda Jatim. Mereka diduga terlibat dalam investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang menyeret PT Kam and Kam.

PT Kam and Kam sudah berjalan selama delapan bulan dan mendirikan perusahaan di Kota Jakarta. Selama delapan bulan, PT Kam and Kam menggaet 264 ribu member dan meraup Rp 761 Milliar. Tujuh orang yang dipanggil adalah Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe alias Ello, Pinkan Mambo, Adjie Notonegoro, Tata Janeeta, Cucu Presiden Soeharto, Ari Haryo Sigit, dan Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal.

Hasil pemeriksaan menunjukan, empat orang saksi terbukti pernah menerima barang hadiah bonus (Reward) berupa mobil berbagai merek. Mobil yang diterima oleh empat orang saksi akhirnya harus dikembalikan ke penyidik sebagai barang bukti. Sebelum memeriksa, penyidik menetapkan lima orang tersangka dari petinggi perusahaan PT Kam and Kam.

Adapun Direktur Perusahaan PT Kam and Kam bernama Kamal Tarachan atau Sanjay Sedangkan, Suhanda sebagai manajer. Suhanda dan Kamar Trachan ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka pada, Jumat (3/1/2020).

Kemudian, disusul dengan Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pemikat member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Martini Luisa dan Prima Hendika ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka pada, Jumat (10/1/2020). Pun dengan Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member. Sang penyalur hadiah ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada, Kamis (16/1/2020).

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tidak menutup kemungkinan bakal ada sejumlah saksi yang bakal diperiksa oleh penyidik, ke depannya. "Kemudian kedepan masih ada beberapa saksi yang akan dipanggil, kepentingan penyidik, tentunya akan dilakukan reschedule," tutur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020). Keterangan yang diperoleh dari sejumlah hasil pemeriksaan dari para saksi akan memperkuat dugaan penambahan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.

"5 orang yang sudah ditetapkan, kedepan masih ada aset tracing," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Apalagi beberapa waktu lalu, penyidik mengungkap, sedikitnya ada enam nomor rekening pribadi atas nama para tersangka yang diketahui memperoleh aliran dana dari sebuah nomor rekening milik PT Kam and Kam. Adapun keenam nomor rekening pribadi itu, ada yang mengucurkan sejumlah uang ke nomor rekening milik saksi yang sempat diperiksa.

"Prioritas kedepannya, kami akan terus progresnya di berikan secara objektif transparan, baik informasi yang didapat, baik pengembangan penyidikan," pungkas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Leave a Reply

Your email address will not be published.