Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret pedangdut Lia Ladysta kini masih bergulir. Kasus ini merupakan buntut dari laporan penyanyi Syahrini pada Maret 2019 lalu. Kini Lia Ladysta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lia Ladysta diduga telah mencemarkan nama baik Syahrini. Statusnya yang kini menjadi seorang tersangka membuat Lia syok. Kondisinya begitu memprihatinkan.

Terlebih ia sebelumnya belum pernah terseret kasus hukum. Kondisi pilu Lia dibeberkan oleh sang kuasa hukum, Leo Situmorang. "Lia dan keluarga mendapatkan surat (pemberitahuan) sebagai tersangka.

Klien kami memang mengalami syok, itu yang pertama. Itu sudah pasti, namanya wanita ya. (kalau jadi) tersangka, orang kan persepsinya 'wah ini penahanan'.

Setelah ketemu kita (kuasa hukum) keadaannya pun mulai membaik," kata Leo seperti dikutip dari kanal YouTube Beepdo, Jumat (18/9/2020). Diungkapkan Leo, kliennya tidak hanya syok, melainkan juga merasa cemas. Kendati demikian, Lia Ladysta tidak menutup diri.

"Dia enggak menutup diri, cuma ya agak mengalami sedikit down lah gitu. Sedikit agak terguncang ya, ada rasa kecemasan," ujar Leo. Leo menilai apa yang dirasakan Lia adalah suatu kewajaran.

Kini pihaknya juga akan menjalani proses hukum yang ada. "Namanya orang belum pernah mengalami yang namanya tindakan suatu pidana, apalagi naik langsung tersangka gitu ya. Manusiawilah itu," ucap Leo melanjutkan.

Lebih lanjut, Leo juga menyinggung soal mediasi. Pihaknya tengah mengupayakan mediasi dengan Syahrini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Lia Ladysta tidak ingin kasusnya sampai ke pengadilan.

"Untuk mediasi itu kami sendiri, kami tadi sepakat bagaimana kita supaya permasalah ini tidak sampai ke pengadilan. Kalau bisa diselesaikan ke tingkat kepolisian. Kami juga menghargai kepolisian, penyelidikan," kata Leo.

Sebagai kuasa hukum, Leo akan mengupayakan yang terbaik. "Ya kita berupaya yang terbaik, karena antara pelapor dan terlapor itu kan sama sama public figur, sama sama dibidang seni," ucap Leo. Pasa kesempatan itu, Leo juga menyampaikan apa yang diutarakan Lia sehingga berujung laporan Syahrini.

Ia menilai apa yang dikatakan Lia kala itu hanyalah spontanitas. "Kan talkshow itu di stasiun televisi ada hostnya kan yang memberikan pertanyaan. Ya mungkin di stasiun televisi kan spontan.

Memang permasalahan itu berawal dari sebab akibat, ada pembicaraan dan jawaban," kata Leo. Diungkapkan Leo, kala itu kliennya mengaku hanya spontan, tidak ada niat untuk menyinggung seseorang. Sebelumnya diberitakan, Syahrini melaporkan Lia Ladysta melalu adiknya, Aisyahrani ke Polda Metro Jaya.

Lia dilaporkan karena menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'. Kala itu ucapan Lia viral di media sosial. Sejak Syahrini sebelum resmi dipersunting Reino Barack.

Mantan personal Trio Macan itu melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi. Kini apa yang diucapkannya berujung pidana. Syahrini tidak terima atas tuduhan itu.

Ia pun membawa kasus ini ke ranah hukum. Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published.